Hari Guru Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden no. 78 tahun 1994. Penetapan tanggal ini diputuskan tanpa menjadikan Hari Guru Nasional sebagai hari libur. Pada peringatan Hari Guru Nasional ini, biasanya sekolah-sekolah mengadakan upacara untuk memperingatinya.